
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا كانَ لِمُؤمن وَلَا مُؤمِنةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أمرًا أن يَكونَ لهم الخِيَرَة مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ الله وَرَسُولهُ فقد
ضَلَّ ضلالاً مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
wanita yang mu’minah apabila Allah dan rasul Nya telah menetapkan suatu
ketetapan ,tidak akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka
.dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya maka sungguh dia telah
sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs Al Ahzaab: 36)
و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن و يحفظن فروجهن , ولا يبدين زينتهن
إلا ما ظهر منها ,وليضربن بخمرهن على جيوبهن
“Katakanlah pada wanita wanita yang beriman; ‘’hendaknya mereka menahan
pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
nya kecuali apa yang biasa tampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung kedada mereka” (Qs An Nuur: 31)
يا أيّها النبيّ قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من
جلابيبهنّ ذلك أدنى أن يُعرَفنَ فلا يُؤذين وكان الله غفوراً رحيماً
“Wahai para nabi katakanlah kepada istri istrimu, ,anak-anak perempuanmu
dan istri istri orang-orang mukmin; ‘Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”
(Qs Al Ahzaab: 59)Didalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kata “jilbab”. Makna jilbab yaitu pakaian longgar yang menjulur, menutupi kepala sampai dibawah mata kaki, ada yang mengatakan; yaitu selimut yang menutupi atau kain longgar yang menutupi wanita berupa kain longgar yang melilit tubuhnya. Kebanyakan ulama tafsir berpendapat bahwa jilbab adalah yang menutupi kepala, sebagaimana yang dikutip dari Imam At-Thabarii dalam tafsir nya dari Ibnu Abbas, Qatadah, Hasan Al Bashri, Said Ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabbah .
Dalil dari as-sunnah tentang wajibnya jilbab diantaranya yaitu :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم ( صنفان من أهل
النار …. نساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤسهن كأسمنة البخت المائلة [تصفف
الشعر فيصبح كسنام الجمل ] ، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها . وإن ريحها ليوجد من
مسيرة كذا وكذا ). الحديث صحيح
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua
golongan yang termasuk penghuni neraka Mail (nama neraka) yaitu, wanita-wanita
yang berpakaian tetapi telanjang yang membuat hati jadi terfitnah,
kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga
dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang
sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
عن أم عطية رضي الله عنها قالت : (أمرنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم أن نخرجهن في الفطر والأضحى، العواتق (اللائي لم يتزوجن ) ، والـحُيَّض
(عليها حيض ) ، وذوات الخدور (المتزوجات ) ، أمَّـا الحيض فيعتزلن الصلاة ويشهدن
الخير ودعوة المسلمين، قلت : يا رسول الله ! إحدانا لا يكون لها جلباب؟ قال :
لتلبسها أختها من جلبابها ) .راه البخاري ومسلم .
Dari Ummu Atiyyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan anak-anak wanita
perawan dan wanita-wanita menikah pada hari raya ‘idhul fitri dan ‘adha ,
adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauh dari tempat shalat dan
menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah
salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Maka beliau berkata,
‘Hendaknya salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Bukhari dan
Muslim)Dan begitu pula para ulama dan mujtahid sejak jaman Rasulullah dan para sahabatnya serta tabi’in hingga para ulama jaman kita sekarang semuanya bersepakat tentang wajibnya hijab (jilbab) yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat) bagi wanita.dan menyelisihi atau melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya merupakan penentangan. Padahal Allah ta’ala bersabda :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً
“Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya setelah datang
kebenaran padanya dan mengikuti jalan selain jalannya kaum mu’minin .Kami
biarkan dia pada kesesatannya dan Kami masukkan ia kedalam jahannam dan
jahannam itru seburuk buruk tempat kembali.” (Qs An Nisa: 115)Syarat-Syarat Jilbab Syar’i
- Hendaknya menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. (terdapat perselisihan diantara para ulama dalam memahami dalil sehingga sebagian ada yang berpendapat bahwa selurah tubuh wanita adalah aurat tanpa terkecuali dan sebagian lagi berpendapat bahwa seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Disyaratkan longgar agar lekuk-lekuk tubuh tidak tampak karena ketatnya pakaian.
- Bukan pakaian perhiasan (yang dihiasi dengan manik-manik dan yang semacamnya).
- Tebal dan tidak transparan sehingga tubuh tidak tampak dari luar.
- Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bagian-bagian tubuh.
- Tidak boleh diberi wewangian atau parfum.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
- Bukan termasuk pakaian syuhrah (pakaian sensasi yang membuatnya tampil beda dari yang lain )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar